> >

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Sengketa Lahan Antara BP Batam Dengan PT. Centresarana Sejati

Berita daerah | 5 Juni 2024, 11:27 WIB
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Sengketa Lahan (Sumber: -)

BATAM , KOMPAS .TV - Penyelidik subdit 2  Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan adanya dugaan sengketa lahan, antara pihak BP Batam dengan PT Centresarana Sejati  di wilayah Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam penyelidikan ini, penyilidik langsung melakukan pengecekan ke lokasi lahan serta menggelar pertemuan  untuk meminta keterangan dari pihak pihak terkait, baik dari pihak BP Batam maupun PT Centresarana Sejati yang merupakan pihak yang telah mendapatkan lahan sejak tahun 1999 dari Otorita Batam pada saat belum berganti nama menjadi BP Bartam.

Selain itu peyidik juga meminta beberapa keterangan tambahan dari pihak-pihak perusahaan lainnya, yang di duga menerima lokasi lahan di atas lokasi PT. Centresarana Sejati selaku kepemilikan lahan.

Dari keterangan kuasa hukum PT. Centresarana Sejati, Bali Dalo mengatakan, penyelidikan ini merupakan, dari hasil tindak lanjuti laporan yang di buat  oleh kami selaku kuasa hokum yang mewakili kepentingan PT. Centrasarana Sejati ke Bareskrim Polri, karena adanya dugaan pihak lain yang mendapatkan alokasi lahan di atas lahan PT. Centrasarana Sejati  yang dilakukan oleh pihak Bp Batam dan ada pihak yang mendapatkan lahan tersebut menawarkan kepada klien kami untuk membeli lahan tersebut. 

" Artinya klien kami ditawarkan untuk membeli lahan di atas lahannya sendiri, Dengan demikian BP Batam bukan memberikan lahan tersebut bukan kepada pengusaha untuk membangun, namun memberikan lahan kepada calo, sehingga diduga akan terjadi pembagian dari hasil jualan tersebut," herannya bali dalo.

Pasal nya, PT. Centresarana Sejati, yang mendapatkan pengalokasian lahan seluas 20 hektar, di peruntukan untuk kawasan  indrustri, sesuai izin prinsip pada tanggal 17 Pebruari 1999, dari pihak Bp Batam dan lahan tersebut pada tahun 1999 belum ada pengusaha lain yang mendapatkan lahan disekitarnya, sehingga  PT. Centresarana Sejati membangun jalan sejauh kurang lebih 4 KM menuju lahan yang dimaksud dan mengganti rugi serta membangun jalan dengan menghabiskan biaya lebih dari 2 M.

Atas pengalokasi lahan tersebut, Otorita Batam (BP Batam) menerbitkan faktur tagihan UWTO sebesar Rp.  5.014.197.000 dan faktur Jaminan Pelaksanaan Pembangunan ( JPP ) sebesar Rp. 125.354.925 dan semuanya sudah dibayar lunas oleh pihak PT. Centresarana Sejati tahun 2006 silam.

" dengan telah didapati pengelolahan lahan dan pembayaran UWTO, pihak Otorita Batam (BP Batam) seharusnya telah menerbitkan gambar penetapan lokasi atau PL ," kata Bali Dalo.

Akan tetapi semenjak pihak pengembangan telah membayar dan melunasi UWTO, dengan sampai saat ini, pihak PT. Centresarana Sejati belum pernah menerima Peta Lokasi, Surat Perjanjian (SPJ), Surat Keputusan (SKEP) dan lainnya  serta pihak PT. Centresarana Sejati  selalu mengirim surat kepada BP Batam guna mempertanyakan kejelasan status lahan yang telah di bayarkan, namun BP Batam seolah-olah merasa tidak bersalah dan memberikan beberapa jawaban yang mengecewakan, karena bukan memperjelas status lahan atas pertanyaan  PT. Centresarana Sejati.


namun  menyampaikan niatnya untuk mengembalikan UWTO yang diterima pada tahun 2006 dan baru berniat mengembalikan pada tahun 2022 yaitu sudah berjalan 16 tahun baru sadar dan lebih mengecewakan adalah UWTO yang mau dikembalikan tersebut hanya atas lahan seluas  115.727,14 M2, sedangkan uang sisa atas lahan seluas 84.272,14 M2 tanpa penjelsan dan rencana pengembalian uang oleh BP Batam kepada PT. Centresarana Sejati bukan karena permaslahan hukum, namun diduga sebagai akal-akalan dari BP Batam untuk mengatasi masalah baru yang akan muncul dari pihak-pihak yang sudah menerima lahan  di atas lahan PT. Centresarana Sejati yang kemungkinannya ada yang sudah dijual lagi kepihak dan kemungkinannya uang hasil penjualan lahan tersebut sudah habis terbagi. 

Penulis : KompasTV-Riau

Sumber : Kompas TV Batam

Tag

TERBARU