> >

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Sengketa Lahan Antara BP Batam Dengan PT. Centresarana Sejati

Berita daerah | 5 Juni 2024, 11:27 WIB
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Sengketa Lahan (Sumber: -)

" Hal yang lebih mengecewakan lagi yaitu BP Batam menyatakan permohonan alokasi saudara seluruhnya belum terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan lokasi seluas 115.727,14 M2 masuk kawasan DPCLS dan seluas 84.272,14 M2 masuk wilayah Peraian/Pola Ruang Laut," tegasnya.

Bahwa pernyataan BP Batam tersebut jauh dari akal sehat, karena lahan tersebut bukan baru permohonan, tetapi sudah membayar lunas UWTO dan JPP dan BP Batam hanya dapat mengalokasihan di Pulau Batam dan sekitarnya, jika telah mengantongi Sertifikat HPL dan jika belum mengantongi Sertifikat HPL, maka BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk mengalosikan lahan tersebut. 

UWTO dan JPP terbayar lunas, namun sampai saat ini  PT. Centresarana Sejati belum pernah menerima Peta Lokasi atas lahan yang sudah terbayar sejak tahun 2006 dan selain lahan 20 Ha yang belum diserahkan Peta Lokasi (PL), BP Batam juga memberi Pencadangan Alokasi lahan seluas 30 Ha, karena pada saat itu masih berstatus Hijau Kota, maka belum diterbitkan surat-surat lain untuk PT. Centresarana Sejati, namun setelah itu, bukan diserahkan kepada PT. Centresarana Sejati, tetapi dialokasikan kepada pihak lain, sedangkan jalan menuju ke lokasi 20 Ha dan 30 Ha tersebut dibangun dan diganti rugi oleh PT. Centresarana Sejati dengan besaran miliran rupiah.

Sampai saat ini  PT. Centresarana Sejati hanya berpegang kepada drafrf PL yang diterima dari BP Batam dan diduga lahan 20 Ha yang sudah dibayar oleh PT. Centresarana Sejati belum pernah terjadi pengukuran dilapangan, namun hanya berpedoman pada titik koordinat pada draff PL yang tertulis dari komputer BP Batam, sehingga  BP Batam berusaha memaksa diri untuk mengarang cerita untuk menyelamatkan diri dengan suratnya tertanggal 26 September 2022 dan 23 Agustus 2023, akan tetapi dengan surat-surat tersebut menambah keyakinan PT. Centresarana Sejati untuk melaporkan BP Batam ke Mabes Polri.

 " karena sudah menerima uang UWTO dan JPP, tidak mengeluarkan PL dan lain-lainnya,  lokasi PT. Centresarana Sejati diduga dialokasikan lagi kepada pihak lain dan ada pihak lain juga memperlihatkan bukti-bukti lain yang baru terbit pada tahun 2024, maka diduga diterbitkan oleh oknum yang menjabat saat ini, maka mohon kiranya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan PT. Centresarana Sejati, sehingga meminimalisir permainan mafia lahan," akhirnya.

Saat di lakukan konfirmasi kepada kepala,biro humas , promosi dan protokil Bp Batam asrituty sirait , ebggan berkomentar banyak, terkait dugaan sengketa dan pemeriksaan oleh pihak bareskrim mabes polri 

" Saya cek dulu ya ," katanya asrituty .

Penulis : KompasTV-Riau

Sumber : Kompas TV Batam

Tag

TERBARU