> >

Update Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Jawa barat | 12 Juni 2024, 20:01 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers terkait update kasus pembunuhan Vina, Rabu (12/6/2024). Polda Jabar telah membentuk tim dari Bidang Hukum (Bidhu) untuk menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya merespons terkait tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan yang telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Sejauh ini informasi yang berkembang terkait sudah adanya gugatan permohonan praperadilan dari kuasa hukum ataupun tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Jules, Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).

"Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya," imbuhnya menegaskan.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya belum mendapatkansurat panggilan sidang (relaas) dari pihak pengadilan.

"Bahwa sampai sore hari ini, Polda Jabar belum menerima relaas panggilan, pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan, tentu ini masih berproses," ujarnya.

"Tentu kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan," katanya.

Baca Juga: Polisi akan Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Pekan Depan

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6) kemarin.

“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar di PN Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka kliennya oleh polisi dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucap Tony, seperti dikutip dari Tribunnews.

Ia menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di Cirebon ketika Vina dan Eki dibunuh.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka Pegi, Saksi dan Bukti Sudah Siap

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU