> >

Pembuktian Awal Kasus Vina Tak Pakai Investigasi Ilmiah, Kuasa Hukum Terpidana: Ini Awal Masalah

Jawa barat | 22 Juni 2024, 19:05 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

Listyo menjelaskan bahwa pembuktian kasus yang tidak mengedepankan metode scientific crime investigation ini menimbulkan beberapa persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ayah Pegi Punya 2 KTP: Ingin Kawin Lagi

Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024. 

Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Polisi juga telah menghapuskan dua nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Andi dan Dani.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Jabar


TERBARU