> >

Pembuktian Awal Kasus Vina Tak Pakai Investigasi Ilmiah, Kuasa Hukum Terpidana: Ini Awal Masalah

Jawa barat | 22 Juni 2024, 19:05 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Rully Panggabean, merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa pembuktian awal kasus ini tidak menggunakan metode investigasi ilmiah atau scientific crime investigation.

Rully mengatakan bahwa tidak digunakannya scientific crime investigation pada penanganan awal memunculkan masalah yang berkelanjutan dalam kasus ini.

"Memang awal timbulnya masalah karena tidak ada scientific crime investigation (SCI), tidak dicek mengenai sidik jari kemudian visum dan lain sebagainya, jadi buat saya terima kasih Pak Kapolri sudah mengoreksi," ujar Rully, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Propam hingga Bareskrim Diminta Asistensi Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Ini Jadi Perhatian Publik

Rully menyebut, tim dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) turut mengawal kasus ini agar hak-hak para terpidana tidak terabaikan.

“Intinya, buat kami adalah kami ingin mencari kebenaran materiil. Kedua, kami ingin mendampingi supaya prosesnya berjalan sesuai aturan dan hak-hak terpidana ini tidak terabaikan,” ucap Rully.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap, pernyataan Kapolri soal tidak digunakannya scientific crime investigation ini dapat membantu dikabulkannya PK.

“Kami memiliki harapan, apakah harapan ini kemudian akan jadi kenyataan, kita lihat saja nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan yang dibacakan oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam tidak menggunakan metode scientific crime investigation.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo seperti yang dibacakan oleh Wakapolri.

Listyo menjelaskan bahwa pembuktian kasus yang tidak mengedepankan metode scientific crime investigation ini menimbulkan beberapa persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ayah Pegi Punya 2 KTP: Ingin Kawin Lagi

Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024. 

Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Polisi juga telah menghapuskan dua nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Andi dan Dani.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Jabar


TERBARU