> >

Fakta-Fakta Bos Aksesoris Dibunuh Istri dan Anak: Sempat Diracun 2 Kali-Pakai HP Korban Buat Pinjol

Jawa barat | 23 Juli 2024, 22:22 WIB
Ilustrasi jenazah. Sederet fakta kasus pembunuhan pengusaha aksesoris berinisial AS (43) di Bekasi. (Sumber: Tribunnews)

3. Korban Tewas Dicekik dan Dianiaya

Usai beberapa kali gagal membunuh korban, para pelaku kembali melakukan aksinya pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kali ini, rencana para tersangka berhasil. Korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya oleh para tersangka.

"Sekira pukul 03.30 WIB (saat korban tidur) pertama pelaku mencekik korban lalu melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm, mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," jelasnya Kombes Twedi.

4. Data Diri Korban Dipakai Untuk Pinjol

Kombes Twedi menyebut setelah membunuh korban, tersangka Silvia Nur Alfiani dan Hagistko Pramada menggunakan ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol).

“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp13.000.000 dari Adakami dan Rp43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB," katanya.

Uang tersebut, lanjut ia, kemudian ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan selanjutnya ke rekening Hagistko Pramada.

5. Motif Pembunuhan

Menurut penjelasan Kombes Twedi motif dalam pembunuhan AS dipicu karena rasa sakit hati.

Ia menyebut tersangka Juhariah sendiri mengaku sakit hati terhadap korban karena merasa kurang dinafkahi dan tidak mau melunasi hutangnya.

"Ada ekonomi dan sakit hati terhadap korban, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi, dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi. 

Sementara tersangka Silvia Nur Alfiani serta kekasihnya Hagistiko Pramada, memiliki motif sakit hati karena hubungan keduanya tak direstuin korban. 

"Kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu menikah oleh korban," ungkapnya, dikutip dari Tribun Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga: Sepasang Suami Istri Tewas Dibunuh Tetangga Sendiri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Warta Kota/Tribun Jakarta/Laman Humas Polri


TERBARU