> >

Fakta-Fakta Bos Aksesoris Dibunuh Istri dan Anak: Sempat Diracun 2 Kali-Pakai HP Korban Buat Pinjol

Jawa barat | 23 Juli 2024, 22:22 WIB
Ilustrasi jenazah. Sederet fakta kasus pembunuhan pengusaha aksesoris berinisial AS (43) di Bekasi. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengusaha aksesori berinisial AS (43) tewas ditangan keluarganya sendiri di rumahnya, Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

AS dibunuh oleh istrinya, Juhariah (45); anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani (22); dan Hagistko Pramada (22) yang merupakan pacar anaknya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kombes Twedi, pada Senin (22/7) dikutip dari Warta Kota.

Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta terkait pembunuhan pengusaha aksesoris di Bekasi:

1. Pelaku Rencanakan Pembunuhan

Kombes Twedi mengatakan ketiga tersangka telah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Menurut penjelasannya, pembunuhan telah direncanakan dua minggu sebelum korban tewas.

"Ketiga pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban, ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni, Namun, tidak berhasil," ujarnya.

2. Korban Sempat Diracun 2 Kali

Ketiga tersangka disebut telah dua kali melakukan percobaan pembunuhan kepada AS dua kali, dengan racun pada Juni 2024.

Kombes Twedi mengatakan percobaan pertama para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan sabun cuci cair ke dalam minuman susu soda dan minuman ringan. Namun, upaya ini gagal.

Kemudian pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan yang sama tersebut, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

“Pada hari yang sama, pelaku HP (Hagistko Pramada) mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA (Silvia Nur Alfiani); dan dan J (Juhariah)," ucapnya dikutip dari laman Humas Polri.

"Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda."

Baca Juga: Pria di Manado Bunuh Penjaga Kos Usai Tak Terima Ditegur saat Pesta Minuman Keras

3. Korban Tewas Dicekik dan Dianiaya

Usai beberapa kali gagal membunuh korban, para pelaku kembali melakukan aksinya pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kali ini, rencana para tersangka berhasil. Korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya oleh para tersangka.

"Sekira pukul 03.30 WIB (saat korban tidur) pertama pelaku mencekik korban lalu melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm, mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," jelasnya Kombes Twedi.

4. Data Diri Korban Dipakai Untuk Pinjol

Kombes Twedi menyebut setelah membunuh korban, tersangka Silvia Nur Alfiani dan Hagistko Pramada menggunakan ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol).

“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp13.000.000 dari Adakami dan Rp43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB," katanya.

Uang tersebut, lanjut ia, kemudian ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan selanjutnya ke rekening Hagistko Pramada.

5. Motif Pembunuhan

Menurut penjelasan Kombes Twedi motif dalam pembunuhan AS dipicu karena rasa sakit hati.

Ia menyebut tersangka Juhariah sendiri mengaku sakit hati terhadap korban karena merasa kurang dinafkahi dan tidak mau melunasi hutangnya.

"Ada ekonomi dan sakit hati terhadap korban, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi, dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi. 

Sementara tersangka Silvia Nur Alfiani serta kekasihnya Hagistiko Pramada, memiliki motif sakit hati karena hubungan keduanya tak direstuin korban. 

"Kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu menikah oleh korban," ungkapnya, dikutip dari Tribun Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga: Sepasang Suami Istri Tewas Dibunuh Tetangga Sendiri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Warta Kota/Tribun Jakarta/Laman Humas Polri


TERBARU