Ganjil Genap Berlaku di Tol Cikupa hingga Merak pada 27-30 Maret 2025 saat Arus Mudik Lebaran
Banten | 13 Maret 2025, 10:12 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten mengumumkan penerapan sistem ganjil genap di ruas Jalan Tol Cikupa menuju Merak selama empat hari pada periode arus mudik Lebaran 2025.
Kebijakan pembatasan kendaraan ini akan berlaku mulai 27 hingga 30 Maret 2025.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi menjelaskan, pemberlakuan sistem ganjil genap ini bertujuan memperlancar arus kendaraan menuju pelabuhan di Banten.
"Ini dilakukan untuk memecah kepadatan distribusi kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Merak," katanya, Kamis (13/3/2025) dilansir dari Antara.
Selama periode tersebut, ruas jalan tol ini hanya akan melayani kendaraan bernomor polisi ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap akan diarahkan untuk menggunakan jalur arteri.
Langkah ini diambil untuk mendistribusikan volume kendaraan secara lebih merata.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Tambahan Bus, Persiapan Mudik Gratis 2025 Gelombang Kedua
Terdapat tiga pelabuhan di wilayah Banten yang akan beroperasi melayani angkutan penyeberangan penumpang dari Jawa menuju Sumatera selama masa angkutan Lebaran 2025.
Yakni Pelabuhan Merak, Pelindo Dua Ciwandan, dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya.
Meskipun masa arus mudik angkutan Lebaran akan dimulai pada 26 Maret, sistem ganjil genap baru akan diterapkan sehari setelahnya, yaitu pada 27 Maret 2025.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV