Pimpinan Cabang Bank Bukopin Gelapkan Dana Nasabah Sampai Rp136,7 Miliar
Berita daerah | 25 Februari 2020, 18:13 WIBKALTIM, KOMPAS TV - Pimpinan cabang pembantu Bank Bukopin Karang Jati berinisial EE diduga menggelapkan dana nasabah Bank Bukopin hingga menelan kerugian sampai ratusan miliar rupiah.
Dalam aksinya, EE diduga dibantu oleh rekannya seorang account officer berinisial AA yang seharinya-harinya mengurusi perkreditan di bank tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan modus kedua pelaku menipu 23 nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan dengan cara menawarkan deposito kepada korban.
Baca Juga: Waspada Maraknya Penipuan Biro Umroh
Selain itu, tersangka juga melakukan penggelapan dana dengan cara melakukan pembayaran kredit tanpa diketahui pemilik rekening.
“Sebanyak 23 orang yang melapor ke polisi menjadi korban kredit dan deposito fiktif dengan total kerugian mencapai Rp 136,76 miliar,” kata Budi di Balikpapan, Kalimantan Timur (25/2/2020).
Budi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan puluhan nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan ke Polda Kalimantan Timur.
Para pelapor sebagian besar tidak bisa mencairkan depositonya meski sudah jatuh tempo. Saat nasabah menunjukkan bukti kepemilikan deposito, pihak bank menyatakan itu palsu.
Baca Juga: Bank Bukopin Jamin Dana Nasabah Aman Pasacapenipuan oleh Oknum Pegawainya di Balikpapan
Tak hanya itu, ada pula nasabah bank yang tidak bisa mengambil uang tabungan. Setelah ditelusuri, ternyata uangnya dipakai transaksi kredit tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Menurut Budi, pihak yang menjadi korban kredit fiktif merupakan pengusaha di Balikpapan bernama Roy Nirwan. Korban melapor ke polisi pada awal Februari karena mengalami kerugian Rp 37,8 miliar.
Sementara 22 nasabah lainnya menjadi korban deposito fiktif. Salah satu korban bernama Eddy G (62), tak bisa mencairkan uang yang dimilikinya ke bank.
Baca Juga: Terima Rp60 Miliar, Pelarian Buronan Kasus Bank Century Berakhir di Bintaro
Setelah sempat mampir ke bank menunjukkan bukti, proses pencairan dana gagal karena pihak bank menganggapnya palsu. Uang sebesar Rp4,9 miliar yang merupakan dana pensiunnya itu pun raib.
Menurut Budi, modus tersangka dalam kasus ini dengan menawarkan deposito kepada para nasabah secara langsung. Setelah itu, para nasabah diberikan bukti deposito fiktif oleh kedua tersangka.
“Kemudian tanpa sepengetahuan nasabah, tersangka mengambil dana simpanan itu,” ucap Budi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV