> >

MUI Perbolehkan Salat Berjemaah Tanpa Jaga Jarak, Efek Covid-19 Dianggap Melandai

Beranda islami | 10 Maret 2022, 11:28 WIB
Umat Muslim menunaikan ibadah salat berjamaah dengan jaga jarak Jumat di Masjid Cut Meutia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (5/6/2020). MUI saat ini membolehkan lagi salat berjamaah dengan tanpa jarak karena covid melandai (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan ibadah salat berjemaah kembali dirapatkan tanpa jaga jarak. Keputusan ini sebagaimana lazimnya salat berjemaah sebelum Covid-19 dan aturan jaga jarak diterapkan. MUI menganggap, Covid-19 dianggap melandai di Indonesia.

Keputusan ini diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh,  menuturkan, aturan untuk jaga jarak ketika salat selama pandemi ini terkait dengan Rukhsah atau keringanan.

Apalagi, menurutnya, pemerintah sudah melakukan beberapa pelongagran, misalnya, dengan terbitnya SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Dalam KRL boleh berdekatan, apalagi menurut Asrorun Niam, dalam ibadah salat berjamaah juga diperbolehkan kembali merapatkan saf salat, tanpa berjarak.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” ujarnya dikutip di resmi MUI, Kamis (10/3/2022).

Asrorun lantas menjelaskan, dengan menggunakan aturan yang ada, maka Salat berjamaah kembali dibolehkan merapatkan barisan.

“Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," tambahnya. 

Baca Juga: Kisah Isra Miraj, Perjalanan Nabi Muhammad dan Awal Perintah Salat Lima Waktu

Aktivitas Ibadah Tetap dengan Prokes Ketat

Lebih lanjut Niam menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU