> >

Apakah Daging Kurban Boleh Diperjualbelikan? Ini Penjelasan MUI

Beranda islami | 17 Juni 2024, 14:45 WIB
Seorang sales promotion girl (SPG) sedang memberi makan hewan kurban milik Adi Karnadi yang ia jual, di Godegan, Tamantirto, Kabupaten Bantul, Rabu (29/5/2024). (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari raya Iduladha 2024 yang jatuh pada Senin (17/6/2024) diperingati dengan penyembelihan hewan kurban. 

Daging kurban (sapi, kambing, kerbau, atau unta) tersebut nantinya akan dibagikan secara merata ke masyarakat setempat. 

Namun, apakah daging kurban boleh diperjualbelikan? 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan. 

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," kata Anwar Abbas dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Apakah Boleh Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Kemenag

Anwar Abbas menerangkan daging kurban boleh diperjualbelikan jika orang orang tersebut benar-benar membutuhkan uang. Kendati demikian, tindakan tersebut harus dilakukan saat kondisi sangat terpaksa. 

Menurutnya, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan menjual daging kurban yang diterima. Namun,  tindakan ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa. 

Lebih lanjut, dia menyebut daging kurban sejatinya memang untuk dikonsumsi bagi para orang-orang yang menerimanya. 

"Jadi dari peristiwa ini kita dapat menyimpulkan bahwa tubuh manusia itu membutuhkan protein nabati dan hewani dan itu secara syariah terlihat sekali dari kedua perintah tersebut (kurban dan zakat fitrah)," sambung Anwar Abbas. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU