> >

Apakah Daging Kurban Boleh Diperjualbelikan? Ini Penjelasan MUI

Beranda islami | 17 Juni 2024, 14:45 WIB
Seorang sales promotion girl (SPG) sedang memberi makan hewan kurban milik Adi Karnadi yang ia jual, di Godegan, Tamantirto, Kabupaten Bantul, Rabu (29/5/2024). (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)

Baca Juga: Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar dan Kelompok yang Berhak Menerimanya

Asal Memberi Manfaat

Menurut  Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI, persoalan pembagian daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel dari pada zakat.

“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dikutip dari laman unair.ac.id.

Menurut dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur ini,  daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.

 

Namun,  Zaki menegaskan,  daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. 

“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU