> >

Kominfo Wajibkan Publisher Game di Indonesia Punya Badan Hukum: Kalau Tidak Kami Blokir!

Teknologi | 27 Januari 2024, 10:44 WIB
Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (19/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat aturan yang mewajibkan publisher game di Indonesia untuk memiliki badan hukum Indonesia.

Nantinya, aturan tersebut bakal dimuat dalam Peraturan Menteri yang saat ini tengah menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti publisher harus ada di Indonesia. Sedang dinomorkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta dikutip dari Tribunnews, Jumat (26/1/2024).

Dalam Permen tersebut, akan mengatur tentang game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia. 

Di dunia industri game, terdapat sejumlah pihak yang terlibat seperti developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating. 

Nah, publisher dan badan rating itulah unsur yang akan diatur oleh Kominfo.

"Kalau game sudah jadi, kan perlu publish supaya bisa diakses. Ada pembayaran, top up, segala macam. Sebagai contoh Mobile Legend. Nah publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," kata Semuel.

Baca Juga: Dukung Perkembangan UMKM Digital, VCGamers Mitra Resmi Dirilis

Lebih lanjut, Semuel mengatakan pemerintah Indonesia bakal memblokir publisher yang tidak berbadan hukum Indonesia.

Ia juga menambahkan, langkah tegas ini diambil guna meningkatkan ekonomi digital di Indonesia.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU