> >

Kominfo Wajibkan Publisher Game di Indonesia Punya Badan Hukum: Kalau Tidak Kami Blokir!

Teknologi | 27 Januari 2024, 10:44 WIB
Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (19/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Jika tidak berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kami ingin bangun ekonomi digital, kami tidak mau jadi penonton," tutur Semuel.

Berdasarkan data yang dikeluarkan pemerintah, nilai pendapatan dari industri game atau aplikasi permainan yang berkembang di Indonesia selama tahun 2022 mencapai Rp25 triliun.

Jumlah yang sangat besar itu dinilai memiliki peluang untuk menumbuhkan perekonomian dalam negeri.

Akan tetapi, pendapatan dari industri game itu, sebanyak 99,5 persen mengalir ke luar negeri kepada penyedia aplikasi permainan.

Sedangkan pendapatan bagi pelaku industri game dalam negeri tercatat sangat sedikit yakni hanya 0,5 persen. 

Baca Juga: China Keluarkan Aturan Pembatasan Uang dan Waktu Bermain Video Game, Raksasa Teknologi Ketar-ketir

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU