Kompas TV nasional peristiwa

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung: Korban Bertambah Jadi 13 Orang, Seluruhnya Sudah Melahirkan

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 08:44 WIB
kasus-pemerkosaan-santriwati-di-bandung-korban-bertambah-jadi-13-orang-seluruhnya-sudah-melahirkan
Ilustrasi: Santriwati korban pemerkosaan guru pesantren Herry Wiryawan atau HW di Kota Bandung, Jawa Barat kini bertambah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Santriwati korban pemerkosaan guru pesantren Herry Wiryawan atau HW di Kota Bandung, Jawa Barat kini bertambah.

Awalnya diberitakan, korban yang masih berada di rentang usia 13-16 tahun ada sebanyak 12. Kini bertambah satu orang, sehingga korban berjumlah 13 orang.

Selain itu, seperti laporan Nazla Afifa Jurnalis KompasTV, dua orang korban yang dinyatakan sedang mengandung kini dilaporkan sudah melahirkan.

"Sehingga sudah ada lebih dari 10 anak lahir akibat perilaku yang dilakukan HW," kata Nazla Afifa dikutip dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (10/12/2021).

Lebih lanjut, Nazla melaporkan sejak kasus pemerkosaan di pondok pesantren tersebut diketahui publik.

Sekolah yang berada di daerah Cibiru tersebut langsung ditutup dan tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan.

Adapun saat ini, HW sedang proses persidangan untuk mendapatkan hukuman maksimal dari aparat penegak hukum.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Pelaku Pemerkosaan Santriwati Dihukum Secara Maksimal

Berdasarkan pantauan Jurnalis KompasTV, sidang perdana yang dilakukan pada Selasa (7/12) di Pengadilan Negeri Kota Bandung dilakukan secara tertutup.

Hal ini dilakukan lantaran dalam persidangan yang dilakukan masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Adapun saksi merupakan korban pemerkosaan yang umurnya masih dikategorikan anak-anak.

Rencananya sidang lanjutan akan kembali dilakukan pada 21 Desember 2021 secara tertutup karena masih melakukan pemeriksaan para saksi yang juga merupakan korban di bawah umur.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun kemungkinan, ada faktor pemberatan karena HW merupakan tenaga pendidik dan akan dikenakan pasal yang sama dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu perlu diketahui pula, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga saat ini sedang mendalami kasus ini terutama soal dugaan penyelewengan dana bantuan untuk ponpes dari pemerintah serta eksploitasi anak.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Diduga Gelapkan Dana Bantuan Siswa



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x