Kompas TV nasional hukum

Bekas Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Kembalikan Uang Korupsi Rp647,8 Juta, Diapresiasi KPK

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 01:53 WIB
bekas-pramugari-garuda-indonesia-siwi-widi-kembalikan-uang-korupsi-rp647-8-juta-diapresiasi-kpk
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah mengembalikan uang Rp647.850.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang ratusan juta itu diduga terkait dengan perkara pencucian uang terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/2/2022).

Ali menuturkan, KPK mengapresiasi tindakan Siwi Widi yang kooperatif mengembalikan uang tersebut.

Ia pun berharap Siwi Widi dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan jika suatu saat dibutuhkan.

"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," ucap Ali.

Baca Juga: Ketika Azis Syamsuddin Protes Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut KPK Membunuh Karakternya

Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.

Tak hanya itu, Wawan beserta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada April 2018 hingga Agustus 2020. 

Uang yang diduga dari tindak pidana itu berasal dari suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara, pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.

Baca Juga: KPK akan Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi di Persidangan Wawan Ridwan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x