Kompas TV nasional hukum

PT LIB Harus Dimintai Pertanggungjawaban, IPW Singgung Surat yang Abaikan Rekomendasi Kepolisian

Kompas.tv - 4 Oktober 2022, 19:40 WIB
pt-lib-harus-dimintai-pertanggungjawaban-ipw-singgung-surat-yang-abaikan-rekomendasi-kepolisian
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menilai PT Liga Indonesia Baru (LIB) harus dimintai pertangungjawaban terkait insiden di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, PT LIB sebagai operator Liga I tidak mengindahkan permohonan dari kepolisian untuk mengubah jadwal pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya.

Dalam surat permohonan perubahan jadwal pertandingan yang ditandatangani Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat itu dijelaskan, intelijen telah memperkirakan ada kerawanan dari pertandingan tersebut.

Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Ada 131 Korban Meninggal, 6 Orang Langsung Dimakamkan Tak Tercatat di RS

Atas rujukan tersebut, Polres Malang meminta panitia pelaksana Arema FC mengirim surat ke PT LIB untuk mengubah jam pertandingan dari jam 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB.

Namun, kata Sugeng, surat tersebut diabaikan oleh PT LIB dan meminta panitia pelaksana (Panpel) melakukan pendekatan dengan kepolisian setempat agar pelaksanaan laga Arema FC versus Persebaya tetap berlangsung malam hari.

"Saya dapat surat dari PT LIB, Kapolres meminta Panpel agar pertandingan dilaksanakan 15.30 WIB, tapi PT LIB mengirim surat ke Panpel agar melakukan upaya berbicara dengan Kapolres agar pelaksaanaan tetap seperti semula untuk mengejar jam tayang," ujar Sugeng di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).

Sugeng menilai, surat PT LIB tersebut menjadi salah satu barang bukti yang bisa membawa PT LIB untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas Tragedi Kanjuruhan, Malang. 

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Jam Pertandingan Arema Vs Persebaya yang Tetap Digelar Sabtu Malam

Selain itu, Sugeng juga menduga, tidak ada koordinasi antara Panpel dengan petugas pengamanan, dalam hal ini Polri dan TNI, soal regulasi keselamatan di stadion.

Seperti larangan membawa senjata dan menggunakan gas air mata untuk menghalau kericuhan suporter. 


Menurutnya, jika Panpel melakukan koordinasi dan sosialisasi, artinya ada pelanggaran yang dilakukan petugas. Pun, kelalaian dari Panpel yang tidak menghalau petugas yang membawa senjata. 

Baca Juga: Tim Investigasi PSSI Temukan Banyak Kelemahan Panitia Pelaksana di Tragedi Kanjuruhan

Sebaliknya, imbuhnya, jika Panpel tidak menyosialisasikan regulasi keselamatan kepada petugas, Panpel menjadi pihak yang juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Sugeng, manajemen keselamatan dan keamanan dalam pertandingan sepak bola merupakan tanggung jawab panitia pelaksana. Sedangkan Polisi dan TNI hanya bagian dari bantuan pengamanan. 

"Kalau dalam rapat persiapan diberi tahu, artinya sudah mengerti. Tetapi kalau tidak tahu karena tidak diberi tahu, artinya tidak ada komunikasi. Ini pertanggungjawabannya pada pidana," ujar Sugeng.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x