Kompas TV nasional hukum

Polri Punya Waktu 14 Hari usai Terima Pengembalian Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 18:04 WIB
polri-punya-waktu-14-hari-usai-terima-pengembalian-berkas-perkara-tambang-ilegal-ismail-bolong
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan telah menerima pengembalian berkas perkara kasus tambang ilegal yang menjerat tersangka Ismail Bolong dari Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Dedi menuturkan berkas perkara tersebut diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Jadi Atensi, Bareskrim Polri Segera Limpahkan ke Kejaksaan

"Untuk berkasnya kemarin (Rabu) dikembalikan," kata Dedi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Dedi menjelaskan, pengembalian berkas perkara Ismail Bolong tersebut disertai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19 untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.

"Ini masih kami dari tim penyidik memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” ujar Dedi.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal, Ini Peran Mereka

Jenderal bintang dua itu menambahkan, penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

Setelah itu, jika berkas perkara tersebut rampung, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke tahap I.

"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ujar Dedi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Anak Ismail Bolong Menjabat Direktur di Perusahaan Tambang Ilegal di Kaltim

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Ismail Bolong dan dua rekannya berinisial BP dan RP.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong, BP dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur.

Ketiganya kemudian disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Pihak Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan dan Jangan Suruh Lari


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x