Kompas TV regional hukum

Sudah Berdamai dengan Sopir Taksi Online, Ini Alasan Pengemudi Fortuner Masih Ditahan Polisi

Kompas.tv - 18 Februari 2023, 12:23 WIB
sudah-berdamai-dengan-sopir-taksi-online-ini-alasan-pengemudi-fortuner-masih-ditahan-polisi
Pengemudi Fortuner yang menjadi tersangka kasus perusakan dan pengancaman, Giorgio Ramadhan (24), Minggu (12/2/2023), menyampaikan permintaan maafnya. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi Fortuner yang menjadi tersangka perusakan mobil taksi online, Giorgio Ramadhan, masih ditahan Polres Jakarta Selatan, sekalipun laporan kasus itu sudah dicabut oleh korban Ari Widiyanto.

Alasan penahanannya karena sampai saat ini Giorgio belum mengajukan permohonan restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Giorgio bisa bebas dari hukuman penjara jika polisi sudah memberlakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

"Syarat restorative justice yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," ujar Nurma, Jumat (17/2/2023), dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Minta Maaf dan Bersedia Ganti Kerusakan, Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Berakhir Damai!

Sebelumnya, Ari Widiyanto (38), sopir taksi online yang mobilnya dirusak oleh Giorgio, mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).

Ari mengatakan, ia memutuskan mencabut laporan setelah membuat kesepakatan damai. Giorgio yang sudah berstatus tersangka, disebut akan membayar ganti rugi atas kerusakan mobil Ari.

"Kerusakan mobil yang dilakukan oleh saudara Giorgio pada tanggal 12 Februari 2023 di daerah Senopati, dengan ini saya mencabut laporan saya di Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Ari, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas Petang Kompas TV.

Lebih lanjut, Giorgio juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Ari resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat pada 12 Februari 2023.

Baca Juga: Kasus Fortuner Tabrak Brio di Senopati Berakhir Damai



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x