Kompas TV nasional sosok

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Meninggal Dunia, Siang Ini Dimakamkan di San Diego Hill

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 09:38 WIB
mantan-hakim-agung-djoko-sarwoko-meninggal-dunia-siang-ini-dimakamkan-di-san-diego-hill
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009—2014, Djoko Sarwoko meninggal dunia.

Djoko Sarwoko meninggal dunia di usia 80 tahun di RS Persahabatan, Jakarta Timur pada Rabu (8/3/2023) pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan pesan broadcast WhatsApp yang diterima KOMPAS.TV, jenazah mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko akan dimakamkan di San Diego Hill siang ini.

Saat ini, jenazah Djoko Sarwoko disemayamkan di rumah duka dii Jl Raya Dermaga Duren Sawit Kav Pengadilan Blok C No 15 Jakarta Timur.

"Semoga diampuni dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya dan semoga keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan, Aamiin Ya Robbal Aalamiin," bunyi pesan duka tersebut.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Kejahatan Ferdy Sambo Dilakukan Secara Sistematis

Sebelum terpilih menjadi Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.

Djoko Sarwoko termasuk dalam majelis yang menolak permohonan PK kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar pada Februari 2012.

Selain itu,  Djoko Sarwoko juga sempat berkomentar soal kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menilai pembunuhan berencana itu dilakukan sistematis yang salah satunya dapat dilihat dari hilangnya handphone milik korban atau Brigadir J.

“Alat-alat bukti itu kan semuanya tidak diungkapkan karena sudah sebagian dimusnahkan misalnya, andaikata mau mengetahui motifnya mungkin dari HP milik korban itu ada beberapa HP atau HP yang lain, itu bisa digali, tetapi nyatanya kan tidak pernah diketemukan,” ucap Djoko Sarwoko dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (14/2/2022).


 

“Itu artinya bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa itu, boleh dikatakan dilakukan secara sistematis.”

Bukan hanya itu, Djoko Sarwoko mengatakan fakta keterlibatan puluhan anggota Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J juga bagian dari sistemiknya kejahatan Ferdy Sambo.

“Terbukti juga ternyata menyeret dan membawa anggota-anggota yang jumlahnya puluhan, ini juga memperburuk citra lembaga kepolisian,” ujar Djoko Sarwoko saat itu.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Ungkap 3 Pertimbangan untuk Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo

Termasuk, sambung Djoko Sarwoko, adanya fakta skenario bohong yang dirancang Ferdy Sambo untuk peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Hingga adanya upaya menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan penanganan perkara terbunuhnya Brigadir J sulit untuk terungkap.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x