Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Indef Saran Pemerintah Buat Langkah Lanjutan Setelah PPnBM Berakhir di Desember 2021

Kompas.tv - 7 November 2021, 03:05 WIB
indef-saran-pemerintah-buat-langkah-lanjutan-setelah-ppnbm-berakhir-di-desember-2021
Mobil Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan PPnBM 3 persen oleh pemerintah sejak 16 Oktober 2021. (Sumber: Gridoto.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan pemerintah untuk membuat kebijakan pengganti setelah insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor berakhir.

Peneliti Indef Eisha Rachbini menjelaskan pada kuartal II 2021, industri alat angkut mengalami pertumbuhan sebesar 45,70 persen dan pada kuartal ke III tumbuh 27,84 persen.

Menurutnya pertumbuhan industri alat angkut ini ada hubungannya dengan insentif PPnBM yang berlaku dari Maret hingga Desember 2021 mendatang.

"Insentif PPnBM ini efektif. Secara produksi penjualan ini meningkat sekali, ada kenaikan produksi juga," ujar Eisha dalam Youtube Indef mengenai tanggapan capaian ekonomi triwulan III 2021, Sabtu (7/11/2021).

Baca Juga: Diskon 100 Persen PPnBM Diperpanjang, Penjualan Mobil Diperkirakan Bakal Naik

Lebih lanjut Eisha menjelaskan produksi dan penjualan kendaraan bermotor di triwulan ketiga tahun ini sedikit menurun meski dampaknya tak terlalu besar. Hal ini dikarenakan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurutnya untuk menjaga pertumbuhan di industri alat angkut, pemerintah mesti membuat langkah lanjutan setelah insentif PPnBM berakir di Desember mendatang.

"Kalau kita tetap menginginkan industri ini bertumbuh harus ada langkah yang ditempuh, misalnya seperti apa arah net zero emisi dan bagaimana nanti perkembangan produksi dan insentif kendaraan bermotornya diarahkan ke arah sana," ujarnya.

Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu. 

Baca Juga: Indef Dorong Pemerintah Lanjutkan Pemberian Bansos dan Bantuan untuk UMKM



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x