Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Indef Saran Pemerintah Buat Langkah Lanjutan Setelah PPnBM Berakhir di Desember 2021

Kompas.tv - 7 November 2021, 03:05 WIB
indef-saran-pemerintah-buat-langkah-lanjutan-setelah-ppnbm-berakhir-di-desember-2021
Mobil Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan PPnBM 3 persen oleh pemerintah sejak 16 Oktober 2021. (Sumber: Gridoto.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Skemanya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei 2021 diskon 100 persen, Juli-Agustus 2021 50 persen, dan Oktober-Desember 2021 25 persen.

Data Kementerian Perindustrian saat awal diberlakukan diskon PPnBM ini, sudah ada kenaikan penjualan mobil baru hingga 28,85 persen.

Bahkan, pada April 2021, lonjakan penjualan mencapai 227 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 lalu (year on year/yoy).

Kementerian Perindustrian juga mencatat, hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsungnya sebanyak 38 ribu orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Baca Juga: 7 Tahun Jokowi, Menperin Sebut Ribuan Industri Tumbuh di Luar Jawa

Melihat potensi tersebut pemerintah memperpanjang diskon PPnBM ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100 persen sampai dengan Desember 2021. 

Tadinya mulai Juli 2021, terdapat pengurangan insintif. Namun diskon 100 persen atau PPnBM gratis diperpanjang sampai Desember 2021.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara berharap perpanjangan insentif ini dapat membangkitkan daya beli masyarakat sehingga membantu pemulihan ekonomi nasional.

“Kita berharap ini menjadi insentif untuk konsumen. Konsumen kemudian membeli kendaraan bermotor. Kendaraan bermotornya kemudian diproduksi di bawah 1.500cc itu TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sangat tinggi, mempekerjakan pekerja, dan bisa menggulirkan pendapatan kembali. Ini yang kita lihat, momentum kita dorong. Sehingga untuk kendaraan bermotor kita berikan perpanjangan,” ujar Wamenkeu, Jumat (17/9/2021) dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x