Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bukan Sri Mulyani, Ternyata Menteri Ini yang Potong Anggaran MPR

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 09:25 WIB
bukan-sri-mulyani-ternyata-menteri-ini-yang-potong-anggaran-mpr
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Istana Kepresidenan (25/2/2020). Ia mengaku sebagai orang dibalik pemotongan anggaran MPR, bukan Menkeu Sri Mulyani. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Sri Mulyani sendiri tidak pernah menjelaskan bahwa pemotongan anggaran MPR dilakukan oleh Bappenas. Lewat akun Instagram pribadinya, ia hanya menjelaskan alasannya tidak bisa menghadiri undangan rapat MPR.

"Undangan dua kali 27/Juli /2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen," tulis Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati, Rabu (1/12/2021).

"Tanggal 28/September/2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda," lanjutnya.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Darmawan Prasodjo Jadi Dirut Baru PLN

Ia juga menjelaskan mengenai pemotongan anggaran MPR. Untuk menangani meledaknya kasus Covid-19 gelombang kedua, yaitu sejak Juli 2021 akibat penyebaran varian Delta, pemerintah membutuhkan banyak biaya.

Maka dilakukanlah refocusing anggaran yang akhirnya memotong anggaran semua Kementerian/Lembaga, termasuk MPR. Tujuan dari refocusing anggaran yaitu untuk membantu penanganan Covid-19. Seperti klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

"Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4," kata dia.

Selanjutnya terkait anggaran untuk MPR Sri Mulyani menyebut anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Capai Rp130.000 Per Kg!

"Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian," ucap Sri Mulyani.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x