Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Pastikan Insentif PPnBM Otomotif Diperpanjang, Segini Besarannya

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 06:30 WIB
pemerintah-pastikan-insentif-ppnbm-otomotif-diperpanjang-segini-besarannya
Pemerintah memastikan akan memperpanjang insentif atau diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) otomotif akan kembali dipepanjang tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji rencana perpanjangan diskon pajak penjualan barang mewah atau PPnBM 100 persen yang ditanggung pemerintah.

Akhir tahun lalu, perpanjangan PPnBM 10 persen masih belum diputuskan karena Presiden Joko Widodo meminta kelonggaran pajak dikaji ulang.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan, Bapak Presiden minta dikaji lagi terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus," ungkap Sri Mulyani.

Namun kini, Menko Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM untuk produk otomotif.

Nantinya, mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau Low Cost Green Car (LCGC) yang dikenakan PPnBM sebesar 3 persen masih akan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dan pada kuartal I 2022.

Selanjutnya, insentif yang diberikan pemerintah masih akan berlaku, meski jumlahnya menurun, hingga kuartal 4 2022.

Pada kuartal 4 2022 tersebut, PPnBM sebesar 3 persen seluruhnya akan ditanggung oleh masyarakat.

Baca Juga: Diskon PPnBM Berakhir, Sri Mulyani Kaji Kembali Soal Perpanjangan

"Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring dikutip dari Antara, Minggu (16/1/2022).

Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan tarif PPnBM normal 15 persen, pemerintah masih akan memberikan diskon 50 persen pada kuartal I 2022.

Kemudian pada kuartal 2 2022, insentif sudah tidak lagi diberikan dan masyarakat membayar penuh PPnBM-nya sebesar 15 persen.

"Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15 persen," lanjut Airlangga.

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," imbuhnya.

Adapun PPN DTP sebesar 25 persen turut diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Bakal Lanjut, Ketahui Kategori Mobil yang Dapat Insentif Pajak

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga setuju melanjutkan "front loading" bantuan sosial, yaitu perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan. 

Jumlah bantuan sosial yang diberikan kepada setiap penerima nantinya sebesar Rp600 ribu.

Angka tersebut akan didistribusikan kepada penerima yang jumlahnya mencapai 2,76 juta, terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung serta 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrem.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan dilaksanakan segera pada kuartal I 2022.

"Akan segera dilaksanakan dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," tutur Airlangga.

Demi melancarkan berbagai program insentif dan bantuan tersebut, pemerintah telah menyiapkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 sebesar Rp451 triliun yang telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. 

Selain untuk fasilitas fiskal dan perlindungan sosial, dana PEN tersebut juga akan diberikan untuk sektor kesehatan. 

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak di Bidang Kesehatan Hingga Juni 2022, Ini Cakupannya

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x