Kompas TV bisnis kebijakan

23 Hari Kebijakan Satu Harga Ditetapkan, Minyak Goreng Malah Langka dan Mahal

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 16:10 WIB
23-hari-kebijakan-satu-harga-ditetapkan-minyak-goreng-malah-langka-dan-mahal
Pedagang menata minyak goreng yang dijual di Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/2/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah 23 hari sejak pemerintah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter, pada 19 Januari lalu. Dan sudah 15 hari sejak pemerintah menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak goreng pada 27 Januari lalu.

Tapi faktanya di lapangan, saat ini minyak goreng justru langka dan kalaupun ada, harganya jauh dari ketetapan pemerintah. Ombudsman RI menyebut, ada temuan penimbunan dan pengalihan stok dari ritel modern ke pasar tradisional dari data 34 provinsi.

Sehingga pasokan di ritel modern kosong, sedangkan di pasar tradisional harganya mahal. Namun menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, harga minyak goreng 'dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru', yakni DMO dan DPO.

Oke mengatakan, kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Zulhas: Presiden Sudah 2 Kali Perintah, Masa Enggak Patuh?

"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke dalam diskusi yang digelar Ombudsman, Selasa (8/2/2022).

Dia menjelaskan, selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Sedangkan produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri, masih sedikit.

Sehingga saat harga CPO dunia melonjak, harga minyak goreng juga ikut naik. Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Kalau ketersediaan itu tidak ada masalah, selama ini tersedia, hanya harganya yang tidak terjangkau," ujar Oke.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Di Sorong Masih Tinggi Stok Di Pasar Menipis



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x