Kompas TV nasional politik

Jokowi Teken UU DKJ, Pj Gubernur DKI: Perpindahan Ibu Kota ke Nusantara masih Tunggu Keppres

Kompas.tv - 29 April 2024, 19:58 WIB
jokowi-teken-uu-dkj-pj-gubernur-dki-perpindahan-ibu-kota-ke-nusantara-masih-tunggu-keppres
Presiden Jokowi beserta sejumlah pengusaha kelas kakap seperti Aguan dari Agung Sedayu Group, Prajogo Pangestu dari Barito Pacific, dan Franky Widjaja dari Sinarmas saat groundbreaking Hotel Nusantara di IKN, Kamis (21/9/2023). (Sumber: Kementerian Investasi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Undang-Undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) itu diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024. 

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan UU DKJ menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024).

Dalam salinan UU DKJ yang diunggah Sekretariat Negara disebutkan, perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 63 UU DKJ.

Kemudian dalam UU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih oleh presiden melainkan tetap melalui pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: UU DKJ Atur Dana Kelurahan 5 Persen dari APBD, Ketua DPRD DKI: Wah, Gede Anggarannya kalau Segitu

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ selama lima tahun, dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi Pasal 10 ayat (1) UU DKJ, dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024). 

Terpisah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, Pemprov DKI Jakarta bakal mengikuti aturan yang ada dalam UU DKJ.

Heru meyakini aturan yang dituangkan dalam beleid tersebut bertujuan untuk mendorong Jakarta menjadi lebih baik. 

Namun dalam pelaksanaan UU DKJ, Pemprov DKI tetap harus menunggu penertiban Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Status Jakarta Berubah dari DKI Jadi DKJ, Disdukcapil Sebut KTP Lama Tetap Berlaku

"Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta. Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik," ujar Heru dikutip dari Kompas.com

"Sekarang tinggal menunggu Perpresnya. Kapannya belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," pungkas Heru.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x