Kompas TV bisnis kebijakan

Dirut BP Jamsostek Pastikan Dana JHT yang Diinvestasikan Aman

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 05:05 WIB
dirut-bp-jamsostek-pastikan-dana-jht-yang-diinvestasikan-aman
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS. TV - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) ditempatkan di instrumen investasi yang aman.

Hal itu disampaikan Anggoro, Kamis (17/2/2022) menanggapi pertanyaan soal bagaimana keamanan dana dan kemampuan BP Jamsostek untuk membayar JHT.

Pertanyaan itu mengemuka paska keluarnya Permenaker 22 tahun 2022 yang mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan oleh pekerja pada usia 52 tahun.

Permenaker tersebut menimbulkan polemik dan pertanyaan publik soal keamanan dana JHT yang diinvestasikan.

Baca Juga: Jalan Gatot Subroto Macet, Imbas Demo Buruh Soal Penolakan JHT di Depan Kantor Kemenaker

Namun Anggoro menegaskan dana JHT yang diinvestasikan berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.

“Dapat dikatakan portofolio investasi JHT aman dan liquid,” ujarnya.

Anggoro pun kemudian membeberkan data bahwa pada tahun 2021 total dana JHT tercatat Rp372,5 triliun.

Sementara itu hasil investasi JHT pada 2021 lalu sebesar Rp24 Triliun. Adapun iuran JHT pada tahun itu terkumpul sebesar Rp51 triliun.

Dia mengungkapkan pembayaran klaim JHT mencapai Rp37 triliun.

“Yang mana sebagian besar (pembayaran klaim) ditutup dari hasil investasi,” tukasnya.

Baca Juga: Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Permenaker tentang JHT dan JKP yang Diprotes Buruh

Anggoro juga mengemukakan data ke mana saja dan untuk apa saja dana JHT yang dikelola BPJamsostek.

“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya optimal,” ucap Anggoro.

Dia menyatakan sebagian besar atau 65 persen dari dana JHT diinvestasikan untuk obligasi dan surat berharga.

“92 persen adalah surat utang negara,” ungkapnya.

Sementara sebanyak 15 persen diinvestasikan dalam bentuk deposito di empat bank milik negara atau dikenal juga dengan nama Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN). Selain itu juga ditempatkan di bank pembangunan daerah.

Kemudian sebanyak 12,5 persen diinvestasikan dalam bentuk saham yang masuk dalam kategori saham blue chip.

Baca Juga: Benarkah Dana JHT Ditahan Sepenuhnya Sampai Usia 56 Tahun?

Anggoro melanjutkan, sebanyak 7 persen diinvestasikan di reksa dana, di mana reksa dana tersebut juga berisi saham-saham kategori blue chip.

Terakhir, sebanyak setengah persen oleh BP Jamsostek diinvestasikan di sektor properti dan penyertaan langsung.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x