Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Platform Investasi Bareksa Sebut Tak Punya Kaitan dengan Rudy Salim Penggugat Sri Mulyani

Kompas.tv - 18 Maret 2022, 11:58 WIB
platform-investasi-bareksa-sebut-tak-punya-kaitan-dengan-rudy-salim-penggugat-sri-mulyani
Ilustrasi platform investasi Bareksa (Sumber: -)
Penulis : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen platform investasi Bareksa yang bernaung di bawah PT Bareksa Portal Investasi (BPI) menegaskan tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapun dengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) milik Rudy Salim yang diberitakan sedang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak terkait kasus pajak. 

CEO dan Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra mengatakan hal ini perlu diklarifikasi untuk menghindari kebingungan dan kesalahpahaman di masyarakat dan nasabah karena memiliki nama yang sama.

Baca Juga: Rudy Salim Tiba di Bareskrim tapi Irit Bicara, Ada Apa?

"Perlu kami tegaskan bahwa manajemen, perusahaan dan platform investasi Bareksa tidak memiliki kaitan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT BAS. Bareksa memiliki izin resmi, senantiasa memiliki hubungan yang baik, dan selalu berupaya mendukung visi dan misi OJK dan Kementerian Keuangan," kata Karaniya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (18/3/2022). 

Menurut Karaniya, platform investasi  Bareksa memasarkan produk-produk investasi reksadana, Surat Berharga Negara dan Emas serta merupakan perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Sosok Rudy Salim yang Turut Diperiksa Kasus Indra Kenz, Pernah Akuisisi Klub Bola Bareng Raffi Ahmad

Selain memasarkan reksadana, kata Karaniya, BPI merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST). Bareksa juga menjualkan emas fisik dengan fasilitas titipan yang bekerja sama dengan pengelola emas dengan izin gadai emas dari OJK, yaitu PT Pegadaian (Persero).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x