Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Jumlah Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Turun, KKP Fokus Benahi Praktik Dalam Negeri

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 18:31 WIB
jumlah-kapal-asing-penangkap-ikan-ilegal-turun-kkp-fokus-benahi-praktik-dalam-negeri
Ilustrasi - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menata praktik penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh nelayan di dalam negeri. (Sumber: KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menata praktik penangkapan ikan yang dilakukan nelayan di dalam negeri menyusul berkurangnya penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing.

Hal tersebut dilakukan agar sumber daya ikan Indonesia memiliki keberlanjutan di masa depan.

"Penangkapan ikan yang tidak tercatat atau overfishing lokal sendiri yang justru sekarang ini harus kita tata," kata Trenggono kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ia menerangkan, pada Maret tahun lalu tercatat hingga ratusan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia. Sedangkan sepanjang 2022 hingga kini, baru tercatat enam kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal.

"Empat dari Malaysia, dua Filipina. Jadi saya kira sudah semakin menurun," sebutnya.

Oleh karena itu, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berfokus pada penataan praktik penangkapan ikan oleh kapal ikan dalam negeri agar tidak terjadi overfishing (penangkapan ikan secara berlebih).

Salah satu praktik penangkapan ikan berlebih yang harus dibenahi adalah waktu penangkapan ikan.

Baca Juga: Kejar Produksi Lobster, KKP Resmikan Kampung Lobster di Lombok Timur

Trenggono mengungkapkan, di negara-negara maju Eropa, penangkapan ikan dilakukan secara terjadwal.

”Kapan ngambil, ikan ukuran berapa dan jenis apa yang boleh diambil," ujarnya.

Ikan-ikan kecil seperti tuna yang masih bayi, ditegaskannya, tidak boleh ditangkap dan harus dilepaskan kembali ke laut agar sumber daya ikan berkelanjutan.

"Misalnya baby tuna harusnya tidak boleh diambil, ikan-ikan kecil tidak boleh diambil. Ini akan kita terapkan. Untuk siapa? Untuk generasi berikutnya," jelasnya.

Baca Juga: Penangkapan Ikan Ilegal Makin Marak, 78 Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan

Itulah kemudian, kata dia, KKP akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi.

Penangkapan ikan terukur dilakukan pada enam zona di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Setiap kapal yang ingin menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia harus terdaftar dan diperbolehkan mengambil sumber daya ikan sesuai kontrak yang telah ditetapkan.

Setiap hasil tangkapan ikan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali untuk kuota penangkapan ikan oleh nelayan tradisional tidak dikenakan PNBP sama sekali.

Pemerintah juga membuka kapal ikan dari internasional untuk bisa berinvestasi dengan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dengan kuota dan syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Ikan dalam Negeri, KKP Bakal Terapkan Kuota untuk Penangkapan Ikan

 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x