Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Besaran Upah Lembur Pegawai yang Masuk Saat Libur Lebaran

Kompas.tv - 4 Mei 2022, 11:38 WIB
ini-besaran-upah-lembur-pegawai-yang-masuk-saat-libur-lebaran
Logo Kementerian Ketenagakerjaan (Sumber: Kemnaker )
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari lebaran 2-3 Mei 2022 kemarin, telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Namun pada kenyataannya, ada masyarakat yang tetap harus bekerja dan tidak bisa menikmati waktu bersama keluarga.

Pemerintah pun sudah mengatur pemberian kompensasi untuk pegawai yang masuk di hari libur lebaran dan libur nasional lainnya. Hal tersebut mengacu pada Pasal 86 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.

Pemberian kompensasi itu berdasarkan unggahan dalam Instagram Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (4/5/2022), yakni:

Baca Juga: Pakai Helikopter, 3 Menteri Jokowi Tinjau Arus Mudik dan Arus Balik di Lampung

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

Sebagian besar perusahaan di Indonesia sistem upah bulanan. Sehingga untuk menghitung upah per jam, adalah dengan cara jumlah upah bulanan dibagi 173.

Baca Juga: Puncak Arus Balik 6-8 Mei, Ini 2 Titik Rawan Kemacetan yang Patut Diwaspadai Menurut Menhub

Misalnya, ada seorang pekerja yang waktu Kerja nya adalah 6 hari Kerja, 40 jam dalam seminggu, dan harus bekerja lembur selama 7 jam di libur lebaran. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp4 juta.

Maka perhitungannya Rp4.000.000 : 173, hasilnya Rp23.121,387. Kemudian, jam pertama dibayar hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Sementara jam ke dibayar tiga kali upah sejam. Lalu jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Maka, upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Jika kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka perhitungannya 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

Baca Juga: Suasana Ribuan Muslim Gelar Salat Idulfitri di Stadion Milik Blackburn Rovers

Lantas, apa konsekuensi untuk perusahaan yang tidak membayarkan kompensasi sesuai ketentuan? Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, jika pengusaha tidak membayar upah lembur maka dapat dikenai sanksi dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.

Dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x