Kompas TV bisnis kebijakan

Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 11:46 WIB
pembersihan-karang-gigi-bisa-pakai-bpjs-kesehatan-ini-syarat-dan-caranya
Ilustrasi pembersihan karang gigi atau scaling. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Layanan pembersihan karang gigi ternyata juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat bisa membersihkan karang gigi atau scaling gigi secara gratis.

Pasalnya, jika mengambil layanan itu dengan  biaya sendiri, bisa menghabiskan dana hingga ratusan ribu rupiah.

Saat menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus memperhatikan syarat scaling gigi atau pembersihan plak pada gigi. Yaitu bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang biasanya Puskesmas atau klinik.


 

Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama. Serta berdasarkan indikasi medis.

Baca Juga: Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sehingga, peserta tidak bisa langsung datang ke faskes lanjutan untuk meminta layanan tersebut.
Layanan pembersihan karang gigi juga hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun.

Adapun Faskes Pertama, terdiri dari: 
- Dokter gigi di puskesmas, atau 
- Dokter gigi di klinik, atau 
- Dokter gigi praktek mandiri/perorangan. 

Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis. 

Kemudian, cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk scaling gigi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

1. Faskes Pertama 

Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).

Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.

Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.

Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.

Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.

Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi. 

Baca Juga: Daftar Lokasi di Jakarta yang Layani Imunisasi Campak-Rubella dan Booster Covid 19

2. Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan 

Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.

Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.

SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.  




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x