Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Terbaru, Ingat Fotokopi maupun Dokumen Asli Tetap Harus Dibawa

Kompas.tv - 25 November 2022, 13:31 WIB
syarat-dan-cara-perpanjang-paspor-terbaru-ingat-fotokopi-maupun-dokumen-asli-tetap-harus-dibawa
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi Anda yang yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor, bisa dilakukan secara daring atau online lewat aplikasi M-Paspor.

Namun, perlu diingat meski secara online, tetap saja saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.

Perpanjangan paspor online sebaiknya dilakukan saat masa berlakunya sudah kurang dari enam bulan. Mengingat, setiap negara yang dikunjungi mengharuskan wisatawan mempunyai paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa enam bulan.

Umumnya, setiap pemilik paspor wajib melakukan perpanjang paspor setiap lima tahun sekali. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online?

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:

  • Kartu tanda penduduk (e-KTP)
  • Paspor lama
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta lahir atau ijazah

Melansir dari laman imigrasi.go.id, berkas persyaratan harus difotokopi lantaran seringkali didapat berkas yang diunggah tidak jelas, salah mengunggah berkas, berkas yang diunggah mengalami gangguan dan tidak dapat masuk ke sistem.

Kemudian, berkas harus difotokopi dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong. Untuk mempermudah, beberapa tempat pelayanan perpanjangan paspor sudah menyediakan mesin fotokopi.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Paspor Cetakan Terbaru Sudah Ada Kolom Tanda Tangan

Berikut cara perpanjang paspor online tercepat yang berlaku pada 2022:

  • Unduh aplikasi M-Paspor

Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore maupun Appstore.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

  • Buat akun dan daftar

Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online.


 

Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai. Jika pengisian salah, Anda harus mengulang dari awal.

  •  Pilih kantor imigrasi

Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Hal ini untuk melakukan verifikai data secara langsung pada pemegang paspor.

Sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.

  • Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan

Selanjutnya, Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.

  • Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR

Jika berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan menerima bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.

  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal

Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong).

Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda. Biasanya, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.

  • Pemeriksaan berkas

Tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Anda kemudian akan diminta mengisi sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Jika sudah lengkap, Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.

  • Pembayaran

Selesai pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.

  • Tinggal mengambil paspor baru Anda

Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Lazimnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.

Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili Anda.

Biaya perpanjang paspor

Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  2. Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
  3. Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  4. Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
  5. Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Demikian informasi seputar prosedur perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor serta biaya yang perlu dibayarkan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x