Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Terbaru, Ingat Fotokopi maupun Dokumen Asli Tetap Harus Dibawa

Kompas.tv - 25 November 2022, 13:31 WIB
syarat-dan-cara-perpanjang-paspor-terbaru-ingat-fotokopi-maupun-dokumen-asli-tetap-harus-dibawa
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi Anda yang yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor, bisa dilakukan secara daring atau online lewat aplikasi M-Paspor.

Namun, perlu diingat meski secara online, tetap saja saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.

Perpanjangan paspor online sebaiknya dilakukan saat masa berlakunya sudah kurang dari enam bulan. Mengingat, setiap negara yang dikunjungi mengharuskan wisatawan mempunyai paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa enam bulan.

Umumnya, setiap pemilik paspor wajib melakukan perpanjang paspor setiap lima tahun sekali. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online?

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:

  • Kartu tanda penduduk (e-KTP)
  • Paspor lama
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta lahir atau ijazah

Melansir dari laman imigrasi.go.id, berkas persyaratan harus difotokopi lantaran seringkali didapat berkas yang diunggah tidak jelas, salah mengunggah berkas, berkas yang diunggah mengalami gangguan dan tidak dapat masuk ke sistem.

Kemudian, berkas harus difotokopi dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong. Untuk mempermudah, beberapa tempat pelayanan perpanjangan paspor sudah menyediakan mesin fotokopi.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Paspor Cetakan Terbaru Sudah Ada Kolom Tanda Tangan

Berikut cara perpanjang paspor online tercepat yang berlaku pada 2022:

  • Unduh aplikasi M-Paspor

Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore maupun Appstore.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

  • Buat akun dan daftar

Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x