Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Simak Cara Bayar Tilang Elektronik lewat ATM, Mobile Banking, hingga Mesin EDC BRI

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 10:44 WIB
simak-cara-bayar-tilang-elektronik-lewat-atm-mobile-banking-hingga-mesin-edc-bri
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau ETLE bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Kamera ETLE ada yang statis terpasang di lampu lalu lintas, ada juga yang mobile terpasang di mobil patroli Polantas.

Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bagi kendaraan yang kedapatan melanggar lalin, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang terdata di sistem Polri.

Sedangkan untuk membayar denda tilang elektronik, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan. Yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Baca Juga: Daftar 8 Tol Gratis untuk Libur Nataru 2023, Termasuk Tol Bocimi dan Japek Selatan

Mengutip dari Kontan.co.id, Rabu (14/12/2022), pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.


Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Berikut cara membayar denda tilang online:

Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
4. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
5. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?




Sumber : Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x