Kompas TV bisnis kebijakan

Sembako hingga Emas Batangan Bebas PPN, Simak Aturan Terbaru Ditjen Pajak

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 11:00 WIB
sembako-hingga-emas-batangan-bebas-ppn-simak-aturan-terbaru-ditjen-pajak
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan sejumlah barang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga harganya lebih murah. (Sumber: iStockphoto)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan sejumlah barang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga harganya lebih murah. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,” kata Neilmadrin dalam siaran persnya, Kamis (15/12/2022).

Dalam PP itu, ada tiga kategori barang yang dibebaskan dari PPN. Yaitu:

1. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan rumah susun milik.

Baca Juga: Pajak Karyawan Naik Saat PHK Massal Terjadi, Sri Mulyani: Ini Sangat Kikuk

2. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, tetap tidak dipungut PPN.

Meliputi alat angkutan di air dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.


 

Lalu ada barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

3. Barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP), diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022 maka dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kemudian gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa, atau pewarna turut dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Untung Rugi Kendaraan Listrik di Indonesia, Hemat Energi hingga Ancaman Pejalan Kaki

PPN juga dibebaskan dari jasa seperti pelayanan kesehatan medis dan sosial, pengiriman surat dengan prangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selanjutnya minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas, juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Terakhir ada emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

"Kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara," ujar Neil.

Baca Juga: UU PPSK Disahkan, Orang Parpol Tak Boleh Jadi Anggota Dewan Gubernur BI

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022 namun ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini," katanya.

Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Akan tetapi peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” ucapnya.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x