Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pertamina Tambah Agen Penyalur Resmi

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 19:35 WIB
warung-kecil-dilarang-jual-elpiji-3-kg-pertamina-tambah-agen-penyalur-resmi
Gas elpiji atau LPG 3 kg. Pemerintah berencana membatasi penjualan gas elpiji 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi.

Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung kecil, tak akan ada lagi.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya telah menambah jumlah sub penyalur atau agen resmi, agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan mudah.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pada 2022, pihaknya telah menambah pangkalan sebanyak 22.000.

Saat ditanya apakah nantinya penyaluran elpiji 3 kg tak lagi bisa melalui pengecer atau warung, Irto pun tak menjawabnya secara lugas.

"Warung itu pangkalan resmi?" kata dia bertanya balik.

Tahun ini, kata Irto, Pertamina akan meninjau daerah lain terkait penambahan agen-agen resmi.

"Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator," ujarnya, Jumat (13/1/2023) kepada Kompas.com.

Seperti diketahui, pemerintah bersama Pertamina tengah melaksanakan uji coba pembelian elpiji 3 kg di lima kecamatan.

Kelima kecamatan tersebut adalah Cipondoh di Kota Tangerang, Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Ngalian di Kota Semarang, Batu Ampar di Kota Batam, dan Mataram di Kota Mataram.

Uji coba tersebut berupa pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Baca Juga: Tahun Depan Beli LPG 3Kg Harus Pakai KTP, Begini Caranya

Sementara mengenai wilayah selanjutnya yang akan menjadi lokasi uji coba, Irto menyebut masih menunggu hasil dari uji coba yang berlangsung saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membeberkan alasan penerapan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg hanya di agen penyalur resmi.

Hal ini dilakukan, kata dia, agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka, Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.

Terkait rencana ini, Tutuka mengatakan, sudah ada surat dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur elpiji 3 kg.

"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujarrnya.

Baca Juga: Batasi Pembelian LPG Melon 3 Kg pada Tahun 2023, Pertamina Uji Coba Pakai KTP


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x