Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pertamina Tambah Agen Penyalur Resmi

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 19:35 WIB
warung-kecil-dilarang-jual-elpiji-3-kg-pertamina-tambah-agen-penyalur-resmi
Gas elpiji atau LPG 3 kg. Pemerintah berencana membatasi penjualan gas elpiji 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Uji coba tersebut berupa pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Baca Juga: Tahun Depan Beli LPG 3Kg Harus Pakai KTP, Begini Caranya

Sementara mengenai wilayah selanjutnya yang akan menjadi lokasi uji coba, Irto menyebut masih menunggu hasil dari uji coba yang berlangsung saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membeberkan alasan penerapan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg hanya di agen penyalur resmi.

Hal ini dilakukan, kata dia, agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka, Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.

Terkait rencana ini, Tutuka mengatakan, sudah ada surat dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur elpiji 3 kg.

"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujarrnya.

Baca Juga: Batasi Pembelian LPG Melon 3 Kg pada Tahun 2023, Pertamina Uji Coba Pakai KTP


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x