Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

PPATK Ditanya Apakah Sudah Laporkan soal Rp300 T ke Jokowi, Ivan: Sudah lewat Pramono Anung

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 10:44 WIB
ppatk-ditanya-apakah-sudah-laporkan-soal-rp300-t-ke-jokowi-ivan-sudah-lewat-pramono-anung
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Sumber: Dok. PPATK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mempertanyakan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan.

Anggota Komisi III mencecar Ivan apakah laporan soal pergerakan dana itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau belum, Selasa (21/3/2023).

"Seingat saya, dalam undang-undang ini, PPATK hanya melaporkan kepada Bapak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah melaporkan kepada Bapak Presiden?" tanya anggota Komisi III DPR Benny K. Harman dikutip dari tayangan kanal YouTube Komisi III DPR.

"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melalui Pak Menseskab. Pak Seskab, Pramono Anung," kata Ivan.

Kemudian, anggota lain bertanya mengapa Ivan tidak memberikan laporan itu secara langsung ke Jokowi. Ivan menyampaikan, saat meminta waktu untuk memberikan laporan itu, dirinya lebih dulu dihubungi oleh Pramono Anung.

Baca Juga: Benny Harman Tuding Kepala PPATK dan Mahfud Punya Niat Politik yang Tidak Sehat Soal TPPU Rp 349 T

"Sebetulnya saya minta waktu untuk menyampaikan karena Pak Mensesneg lagi sakit mau menyampaikan data terkait ini kepada Pak Presiden," ujar Ivan.

"Apakah saudara yakin laporan anda itu sudah sampai ke meja Bapak Presiden?" tanya Benny.

"Bapak mungkin bisa tanya Pak Menko (Mahfud)," ucap Ivan.

"Loh, saya tidak tanya, Anda Kepala PPATK. Saudara tadi menyampaikan bahwa Anda sudah menyampaikan itu kepada Bapak Presiden melalui Seskab dan atas inisiatif beliau," kata Benny mencecar.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menawarkan agar rapat dilaksanakan secara tertutup jika materi yang dibahas terlalu sensitif.

Baca Juga: Benny Harman Cecar PPATK Soal Mahfud Bocorkan Rp 349 Triliun ke Publik

Tapi anggota dewan yang lain tidak setuju dan rapat tetap dilanjutkan secara terbuka. Ivan kemudian meluruskan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih di Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan, temuan transaksi mencurigakan itu bukan berarti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, melainkan terkait tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ia mencontohkan kasus yang banyak ditemukan terkait dengan kasus impor-ekspor dan perpajakan. Di dalam kasus impor-ekspor ditemukan lebih dari lebih dari Rp140 triliun.

Kemudian, laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK ada yang terkait dengan oknum, ada yang terkait dengan oknum dan tugas pokok dan fungsinya.

Lalu ada juga kasus yang ditemukan PPATK tindak pidana asal seperti tindak pidana terkait kepabeanan atau perpajakan, namun tidak menemukan oknumnya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Sekarang Noleh ke Mana Saja Ada Korupsi, di Hutan, Udara, Pesawat, Asuransi

Temuan-temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. 

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu terjadi di Kemenkeu. Ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu adalah kalimat yang salah, itu menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," kata Ivan seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya.

Ia melanjutkan, Laporan Hasil Analisis (LHA) senilai Rp349.874.187.502.987 atau Rp349 triliun yang merupakan transaksi janggal tidak semuanya terjadi di Kemenkeu.


 

Sama halnya jika PPATK melaporkan kasus korupsi ke KPK, lebih kepada KPK memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penyidik untuk menindaklanjut temuan tindak pidana asal.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Informasi Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun yang Bikin Geger

Begitu juga jika seseorang menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN.

"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang, tindak pidananya asalnya adalah KPK," ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x