Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenhub Sanksi Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 06:33 WIB
kemenhub-sanksi-maskapai-yang-langgar-tarif-batas-atas-tiket-pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Mayoritas pelangggaran itu dilakukan selama Semester II 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," tuturnya.

Selaku regulator penerbangan sipil, Ditjen Perhubungan Udara mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang senantiasa menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Sementara itu, memasuki periode mudik Lebaran 2023, Kemenhub meminta tidak menaikkan harga tiket sewenang-wenang.

“Ada hal yang penting yang ingin kami sampaikan ke operator, tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenang,” kata Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas soal arus mudik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3).

Baca Juga: Jamin Penjualan Tiket Mudik 2023 Transparan, KAI Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Calo

“Kita tahu saudara-saudara kita butuh (transportasi) untuk mudik atau berlibur. Operator supaya kooperatif jangan menaikkan tarif yang berlebihan. Kita (pemerintah) ada batas atas, apabila melampaui batas atas maka kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas,” ucapnya.

Dia mengatakan, batas atas harga tiket adalah sebuah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.


 

“Oleh karenanya kami selalu memantau dari hari ke hari batas atas, baik itu pesawat, bus, kereta api. Itu tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar kami akan memberikan sanksi. Kami minta operator kooperatif dan teman-teman media tolong bantu agar bisa memantau atau melakukan pengawasan terhadap harga tiket ini,” ujarnya.

Menhub juga menyampaikan potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional tahun ini, yaitu dari 85 juta menjadi 123 juta orang.

Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) jumlah pemudik diperkirakan mengalami kenaikan dari 14 juta menjadi 18 juta orang.

“Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” sebutnya.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x