Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Motor-Mobil di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 19 April 2023, 10:06 WIB
warga-jakarta-yang-mudik-bisa-titip-motor-mobil-di-kantor-polisi-ini-syaratnya
Ilustrasi warga sedang menitipkan motornya karena ditinggal mudik di kantor polisi. Polda Metro Jaya mengimbau kepada kantor polisi seperti kepolisian sektor (polsek) dan resor (polres) agar menjadi tempat penitipan kendaraan pemudik.    (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Tak hanya motor, pemudik jug bisa menitipkan mobilnya di kanto polisi. Seperti yang tersedia di Polres Metro Jakarta Barat, yang menyediakan sembilan lokasi penitipan kendaraan bermotor roda dua maupun mobil selama arus mudik Lebaran 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, warga yang akan menitipkan kendaraan dilayani selama 24 jam.

“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," sebutnya. 

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KTP atau KK. Kemudian, petugas akan memprosesnya.

Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di Kantor Polres Metro Jakbar dan delapan titik kantor Polsek, yakni Tamansari, Palmerah, Tanjung Duren, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Tambora.

“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek," tuturnya.

Baca Juga: Daftar 26 Lokasi Salat Idulfitri Jumat 21 April 2023 di Bandung, Disiapkan PD Muhammadiyah

Layanan serupa juga tersedia di Polres Metro Jakarta Pusat, yang menyediakan tempat penitipan motor dengan kapasitas hingga ratusan unit.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, kantong parkir tersebut ditempatkan di Mapolres Metro Jakarta Pusat yang berada di Jalan Garuda, Kemayoran.


 

"Kami menyiapkan fasilitas yang memang terbatas, namun kita akan maksimalkan dengan melibatkan jajaran. Sementara ini di Polres, karena Polsek sempit, kita punya kantong parkir di Polres," jelas Komarudin.

Ia menerangkan, kapasitas parkir di Mapolres Jakarta Pusat dapat menampung hingga 300-400 unit sepeda motor. Sedangkan untuk kendaraan roda empat belum tersedia karena lahan yang terbatas.

Untuk menitipkan kendaraannya, masyarakat dapat mendaftar dengan melapor ke Polisi RW. Nantinya, Polisi RW akan mendata dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Polisi RW yang kita terjunkan saat ini sedang mendata. Jadi saudara kita yang akan mudik akan mendaftarkan diri ke ketua RT masing-masing, setelah itu dikumpulkan oleh RW nanti oleh Polisi RW akan dilaporkan ke kapolsek untuk diidentifikasikan," paparnya. 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x