Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Motor-Mobil di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 19 April 2023, 10:06 WIB
warga-jakarta-yang-mudik-bisa-titip-motor-mobil-di-kantor-polisi-ini-syaratnya
Ilustrasi warga sedang menitipkan motornya karena ditinggal mudik di kantor polisi. Polda Metro Jaya mengimbau kepada kantor polisi seperti kepolisian sektor (polsek) dan resor (polres) agar menjadi tempat penitipan kendaraan pemudik.    (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya mengimbau kepada kantor polisi seperti kepolisian sektor (polsek) dan resor (polres) agar menjadi tempat penitipan kendaraan pemudik. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, sejumlah kantor kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah siap untuk menampung kendaraan-kendaraan yang akan dititipkan.

"Kami sudah mengimbau kepada polres polsek yang punya 'space' (tempat parkir) untuk menerima penitipan, mereka akan menerima dan mereka berjanji akan menjaga dengan aman secara 24 jam, " kata Karyoto seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/4/2023).

Polda Metro Jaya juga akan mengintensifkan patroli ke pemukiman warga yang banyak ditinggal mudik. Serta ke area lainnya yang masuk dalam wilayah tugas Polda Meyro Jaya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban jelang Lebaran 2023. 

"Terus kemudian kami akan 'concern' (perhatian) nanti adalah ketika saudara-saudara kita ini yang meninggalkan tempat, misalnya rumahnya betul-betul dikosongin itu menjadi 'concern'," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Jadwal Salat Idul Fitri: Pokoknya Hari Raya itu 1 Syawal!

"Kami menyadari, anggota kami ada yang jumlahnya sekian ini, kami hanya bisa berusaha semaksimal mungkin. Kalau kemarin patroli hanya misalnya dalam satu hari tiga atau empat kali, kita akan tingkatkan intensitasnya," tambahnya. 

Kantor polisi yang menyediakan layanan penitipan motor gratis adalah Kepolisian sektor (Polsek) Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri menyampaikan, layanan itu sudah dibuka sejak Minggu (16/4) lalu.

"Titip kendaraan sepeda motor ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," ucapnya. 

Mereka yang ingin menitipkan kendaraan bermotor harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Mashuri melanjutkan, motor pemudik akan ditempatkan di lapangan parkiran Polsek Mampang berkapasitas 30 sampai 40 sepeda motor. 

Baca Juga: Curhat Lucu Pemudik Motor: Cari Jodoh di Jalan sampai Pulang Modal Krupuk Demi Jumpa Emak di Kampung



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x