Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sama-sama Dapat Subsidi, Ini Beda Program Rumah DP 0 Rupiah dengan FLPP Kementerian PUPR

Kompas.tv - 22 Juni 2023, 13:36 WIB
sama-sama-dapat-subsidi-ini-beda-program-rumah-dp-0-rupiah-dengan-flpp-kementerian-pupr
Ilustrasi rumah subsidi. Ada sejumlah perbedaan antara DP 0 rupiah dengan FLPP, namun keduanya harus sama-sama ditempati oleh pihak yang mengajukan pinjaman dan tidak boleh disewakan dalam jangka waktu tertentu. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat, pemerintah memberikan berbagai fasilitas bantuan. Seperti rumah DP 0 rupiah dan Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Jika DP 0 rupiah diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta, rumah subsidi yang dibangun lewat FLPP Kementerian PUPR biasanya dibangun di pinggiran kota yang harga tanahnya lebih murah. 

Ada sejumlah perbedaan antara DP 0 rupiah dengan FLPP, namun keduanya harus sama-sama ditempati oleh pihak yang mengajukan pinjaman dan tidak boleh disewakan dalam jangka waktu tertentu. 

Baca Juga: Heru Budi Sebut Rumah DP 0 Persen di Jaktim Tak Boleh Disewakan, Janji Lakukan Penertiban

Mengutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), berikut adalah perbedaan DP 0 rupiah dengan FLPP:

1. Program DP Nol Rupiah mewajibkan pihak konsumen tidak sedang menerima subsidi. Sementara program FLPP, diwajibkan belum pernah menerima subsidi. 

2. Pada program DP Nol Rupiah, uang muka sebesar nol rupiah sedangkan untuk program FLPP masih dikenakan uang muka sebesar 1 persen. 

Namun, program FLPP masih mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta, sedangkan di program DP 0 Rupiah tidak mendapatkan SBUM.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Baru Rumah Subsidi, Gaji UMR Tetap Bisa Punya Rumah

3. Program DP Nol Rupiah 100 persen didanai oleh Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) Pemprov DKI Jakarta. 

Sementara sumber pendanaan pada program FLPP berasal dari Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sebesar 75 persen dan 25 persen sisanya berasal dari Bank Pelaksana.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x