Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sama-sama Dapat Subsidi, Ini Beda Program Rumah DP 0 Rupiah dengan FLPP Kementerian PUPR

Kompas.tv - 22 Juni 2023, 13:36 WIB
sama-sama-dapat-subsidi-ini-beda-program-rumah-dp-0-rupiah-dengan-flpp-kementerian-pupr
Ilustrasi rumah subsidi. Ada sejumlah perbedaan antara DP 0 rupiah dengan FLPP, namun keduanya harus sama-sama ditempati oleh pihak yang mengajukan pinjaman dan tidak boleh disewakan dalam jangka waktu tertentu. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat, pemerintah memberikan berbagai fasilitas bantuan. Seperti rumah DP 0 rupiah dan Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Jika DP 0 rupiah diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta, rumah subsidi yang dibangun lewat FLPP Kementerian PUPR biasanya dibangun di pinggiran kota yang harga tanahnya lebih murah. 

Ada sejumlah perbedaan antara DP 0 rupiah dengan FLPP, namun keduanya harus sama-sama ditempati oleh pihak yang mengajukan pinjaman dan tidak boleh disewakan dalam jangka waktu tertentu. 

Baca Juga: Heru Budi Sebut Rumah DP 0 Persen di Jaktim Tak Boleh Disewakan, Janji Lakukan Penertiban

Mengutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), berikut adalah perbedaan DP 0 rupiah dengan FLPP:

1. Program DP Nol Rupiah mewajibkan pihak konsumen tidak sedang menerima subsidi. Sementara program FLPP, diwajibkan belum pernah menerima subsidi. 

2. Pada program DP Nol Rupiah, uang muka sebesar nol rupiah sedangkan untuk program FLPP masih dikenakan uang muka sebesar 1 persen. 

Namun, program FLPP masih mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta, sedangkan di program DP 0 Rupiah tidak mendapatkan SBUM.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Baru Rumah Subsidi, Gaji UMR Tetap Bisa Punya Rumah

3. Program DP Nol Rupiah 100 persen didanai oleh Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) Pemprov DKI Jakarta. 

Sementara sumber pendanaan pada program FLPP berasal dari Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sebesar 75 persen dan 25 persen sisanya berasal dari Bank Pelaksana.

4. Masyarakat yang menerima bantuan program DP Nol Rupiah, penghasilannya maksimal Rp14,8 juta dan hanya ditujukan untuk rumah susun.

Sedangkan program FLPP ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan Rp8 juta dan bisa digunakan untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun.

Baca Juga: Begini Skema Pertanggungan Pasien Covid-19 oleh BPJS Kesehatan saat Endemi

5. Untuk biaya provisi dan administrasi, program DP Nol Rupiah membebaskan biaya-biaya tersebut. Begitu juga dengan biaya akad kredit notaris yang wajib ditanggung oleh bank.

Untuk program FLPP, konsumen masih harus membayar biaya provisi sebesar 0,5 persen dari plafon, biaya administrasi sebesar Rp250.000 dan biaya akad kredit notaris ditanggung oleh calon penerima manfaat.

Baca Juga: Sikat! Ini Daftar 13 Restoran yang Berikan Promo Makanan Saat HUT DKI Jakarta

6. UPDP DKI Jakarta menerima imbal hasil sebesar 1,9 persen dan Bank Pelaksana menerima 3,1 persen. Untuk program FLPP memiliki imbal hasil sebesar 0,5 persen.

7. Masyarakat yang memiliki rusun lewat DP Nol Rupiah dapat dialihkan setelah lima tahun. Sementara pada program FLPP, rumah tapak dapat dialihkan setelah lima tahun dan dua puluh tahun untuk rumah susun.

Sebelumnya, beredar di media sosial video rekomendasi sewa apartemen murah di Jakarta Timur seharga Rp1 juta per bulan tanpa biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di sebuah bangunan bertingkat di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Video ini sempat diunggah di reels sebuah akun Instagram namun kini unggahan telah dihapus.

Dalam video tersebut terlihat sekilas di pintu masuk ada sebuah stiker bertuliskan "Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".

Video tersebut juga menunjukkan fasilitas lengkap yang disediakan seperti kamar mandi, dapur lengkap dengan kompor tanam dan sebuah kamar tidur berpendingin ruangan (AC) serta pemandangan kota Jakarta bisa terlihat dari balkon.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan akan menertibkan penyewaan rumah dp 0 rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Menurut dia, rumah tersebut seharusnya tidak untuk disewakan.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x