Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Polri Minta SIM Bebas Pungutan PNBP, Kemenkeu Sebut Wajar Ada Biaya Penerbitan

Kompas.tv - 13 Juli 2023, 10:37 WIB
polri-minta-sim-bebas-pungutan-pnbp-kemenkeu-sebut-wajar-ada-biaya-penerbitan
Ilustrasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya mengusulkan agar SIM dibebaskan dari PNBP sehingga gratis bagi masyarakat. 

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya masih meninjau usulan tersebut. Salah satunya dengan mengkaji fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Ia menilai, SIM sebenarnya hanya dinikmati oleh masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh semua penduduk yang sudah berusia 17 tahun. 

Baca Juga: 5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Kamis 13 Juli 2023 di DKI Jakarta

Sehingga jika warga harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan SIM, merupakan hal yang wajar. 

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” kata Isa kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

Jika PNBP tidak dikenakan terhadap SIM, maka negara akan kehilangan potensi pendapatan yang memang masih dibutuhkan. 

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," sebutnya. 

Baca Juga: Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya

Isa menyampaikan pendapatan dari PNBP SIM digunakan untuk operasional Polri sendiri. Tapi Kemenkeu tetap akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan pihal terkait. 

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” ujarnya. 

Dalam rapat dengan DPR pekan lalu, Kakorlantas Polri menilai jika pengenaan PNBP yang membuat SIM berbayar, menjadi salah satu penyebab adanya pungutan liar saat pembuatan SIM. 

"Mohon maaf. Kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP," kata Firman saat rapar dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023). 

Baca Juga: Tak Perlu Repot, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online di Livin’ by Mandiri

Tapi menurut Isa, pungutan liar akan tetap ada jika penerbitan SIM tidak sesuai prosedur meski PNBP sudah ditiadakan. 

"Mau bayar atau tidak bayar sama saja kalau ternyata tetap ada penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan prosedurnya," tutur Isa. 

"Jadi isunya adalah menurut saya penerbitan SIM-nya yang kita mesti dipastikan semuanya dilakukan sesuai prosedur," ucapnya.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x