Kompas TV ekonomi keuangan

Cara Cek BI Checking Online via HP, Ini Skor yang Masuk Daftar Blacklist

Kompas.tv - 21 Agustus 2023, 15:50 WIB
cara-cek-bi-checking-online-via-hp-ini-skor-yang-masuk-daftar-blacklist
Cara cek BI Checking yang disebut berpengaruh dalam proses melamar pekerjaan (Sumber: Gramedia)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa pekan terakhir, ramai isu soal BI Checking yang buruk bisa menghambat seseorang untuk diterima kerja dalam suatu perusahaan.

BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Seseorang yang menggunakan paylater atau pinjaman online (pinjol) tapi pembayarannya macet juga akan berdampak pada skor kredit BI Checking.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi mengungkapkan, terkadang perusahaan melakukan BI Checking terhadap calon karyawan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman. Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," ujar Anwar, Jumat (18/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Paylater Bikin Ngutang Semakin Gampang, tapi Ingat Semuanya Tetap Masuk BI Checking

Kendati demikian, Anwar mengatakan, tidak semua perusahaan melakukan BI Checking terhadap calon karyawan.

Secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.

Berikut ini cara cek BI Checking secara online via HP.

Cara Cek BI Checking Via HP

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online, dikutip dari laman resminya, Senin (21/8/2023).

1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP

2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.

4. Klik "Selanjutnya".

5. Masukkan data registrasi secara lengkap.

6. Isi proses BI Checking.

7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.

8. Unggah foto diri sesuai instruksi.

9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

10. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.

11. OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Baca Juga: Apa Bedanya Daftar Hitam Nasional dengan BI Checking? Ini Penjelasannya

Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist

Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:

1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki    catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.



Sumber : Kompas.com, ojk.go.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x