Kompas TV ekonomi loker

Resmi! Ini Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023 dari Kementerian PANRB

Kompas.tv - 15 September 2023, 08:15 WIB
resmi-ini-nilai-ambang-batas-atau-passing-grade-cpns-2023-dari-kementerian-panrb
Ilustrasi tes SKD CPNS Kemenkumham. Ini dia nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 menjelang pendaftaran CPNS 2023 yang dibuka besok, Sabtu (17/9/2023).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023

Dalam peraturan tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Cek Dulu NIK Terdaftar atau Tidak di Kemendagri, Ini Caranya

Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

"Nilai kumulatif paling tinggi untuk sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 dengan rincian TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin," tulis Kemenpan RB.

Dengan demikian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 adalah sebagai berikut.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x