Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Curhat Seller Soal Penutupan TikTok Shop: Merintis dari Nol, Sudah Banyak Penjualan, Malah Ditutup

Kompas.tv - 4 Oktober 2023, 11:30 WIB
curhat-seller-soal-penutupan-tiktok-shop-merintis-dari-nol-sudah-banyak-penjualan-malah-ditutup
Ilustrasi TikTok. TikTok Shop ditutup hari ini, Rabu (4/10/2023). (Sumber: Unsplash/Solen Feyissa)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Transaksi Jual Beli Tak Bisa Lagi Dilakukan

“Aneh kalau masalah pedagang di Tanah Abang jadi alasan. Padahal orang sekarang malas ke Tanah Abang karena naik kereta enggak bisa langsung, mesti transit dulu ke Manggarai. Itu stasiun crowded banget. Kalau beli barang banyak rempong,” ucap dia.

Dia sendiri mengaku lebih suka berdagang online di TikTok Shop karena menurutnya ada banyak voucher gratis yang diberikan ke seller ketika sering melakukan live streaming. Tak seperti e-commerce lain yang mana voucher harus dibeli oleh seller.

Sebagai informasi, TikTok Shop resmi ditutup per hari ini mulai sore nanti, Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB. Melalui pernyataan resminya, TikTok mengatakan, pihaknya akan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia.


 

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” demikian pengumuman dari TikTok, Selasa (3/10).

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup Besok, Pesanan Dikirimkan Paling Lambat 5 November 2023

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini berlaku sejak 26 September 2023.

Dalam beleid tersebut, social commerce tidak dapat melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka. Social commerce hanya dapat melakukan promosi barang dan jasa yang ditawarkan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x