Kompas TV ekonomi keuangan

Berkaca dari Kasus Kanjuruhan, OJK Berencana Luncurkan Produk Asuransi Wajib

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 08:33 WIB
berkaca-dari-kasus-kanjuruhan-ojk-berencana-luncurkan-produk-asuransi-wajib
Ilustrasi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis asuransi wajib, yang tertuang dalam Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027. (Sumber: Freepik/diloka107)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis asuransi wajib, yang tertuang dalam Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027.

Penerapan asuransi wajib juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi.

OJK saat ini tengah menggodok peraturan pemerintah untuk menjadi payung hukum asuransi wajib.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib akan diterapkan untuk hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability. 

Baca Juga: Biaya Pinjaman Utang Dinilai Tinggi, AdaKami Sebut Ada Biaya Asuransi dalam Pinjol

Yaitu meliputi asuransi kendaraan umum hingga asuransi bagi masyarakat yang menghadiri sebuah acara yang dihadiri banyak orang. 

“Sebagai contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp 50.000 (misalnya),” kata Ogi dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ia menyampaikan, dengan adanya asuransi wajib maka para korban dalam kejadian seperti Kanjuruhan akan terbantu. 

Begitu juga dalam kasus kecelakaan di jalan raya.

Untuk korban luka atau meninggal, sudah ada asuransi dari Jasa Raharja.

Tapi untuk kendaraan yang terlibat, belum ada asuransinya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x