JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Indonesia, istilah UMR (Upah Minimum Regional), UMP (Upah Minimum Provinsi), dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sering muncul dalam diskusi tentang ketenagakerjaan.
Meskipun UMR secara resmi sudah tidak digunakan lagi, istilah ini masih populer di kalangan masyarakat.
Dulu, UMR diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Baca Juga: Ini 4 Moda Transportasi Umum menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Jakarta
Namun, sejak terbitnya kebijakan berikutnya, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR mulai mengalami perubahan dan akhirnya tidak digunakan lagi dalam regulasi pengupahan.
Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 dan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Regulasi ini menggantikan sistem pengupahan UMR yang lama.
Baca Juga: Harga Sembako Terbaru 22 November 2023: Beras, Telur, Minyak Goreng dan Gula Pasir Naik Lagi
Dahulu, UMR adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan regulasi, istilah UMR sudah tidak lagi digunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.