Kompas TV ekonomi loker

Materi SKB CPNS KPK 2023 untuk Jabatan Ahli Pertama dan Jabatan Ahli Terampil

Kompas.tv - 27 November 2023, 04:35 WIB
materi-skb-cpns-kpk-2023-untuk-jabatan-ahli-pertama-dan-jabatan-ahli-terampil
Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - SKB menjadi tahapan berikutnya bagi peserta seleksi CPNS KPK 2023 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKB CPNS 2023 dengan Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan akan dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023.

Berikut materi pokok tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023.

Jabatan Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan Khusus:

1. Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Pengelolaan Dukungan Kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Pengamanan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jabatan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan Umum:

1. Penanganan, Pengelolaan Data, dan Informasi terkait Tindak Pidana Korupsi

2. Manajemen Dukungan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

3. Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: Materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 untuk Formasi Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan

Kompetensi Khusus:

1. Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi

2. Pelaksanaan Pelacakan Aset

3. Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

4. Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik

5. Penyusunan pendapat dan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK

6. Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas dan kewenangan KPK

7. Pengelolaan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jabatan Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan Umum:

1. Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4. Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kompetensi Khusus:

1. Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat

4. Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

Materi soal SKB dengan CAT CPNS 2023 di atas tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.

Baca Juga: Catat, Begini Cara Cek Hasil Sanggah Tes SKD CPNS 2023



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x